Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Pasaman Barat
Bidang pertanahan memiliki salah satu tugas yaitu pelaksanaan kegiatan bidang pendataan dan pemetaan tanah, dengan tugas sub-substansinya yaitu menginventarisasi dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang urusan administrasi pertanahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah dan menginventarisasi tanah-tanah milik pemerintah daerah.
Adapun kondisi database tanah pemerintah daerah yang dimiliki saat ini yaitu dalam bentuk daftar aset, sehingga informasi yang diberikan masih jauh dari sempurna. Data tanah tersebut hanya berupa data tunggal tanpa ada memberikan informasi yang lebih detail.
Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis Elektronik dan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat mudah dan cepat serta Mengefisiensikan waktu dalam hal ini pendataan Tanah Pemerintah Daerah yang tersebar di Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan r
egulasi Permenpan RB Nomor 5 tahun 2018 mengenai Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diundangkan pada tanggal 24 Januari 2018 dan tercatat dalam
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154. Sementara itu
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diundangkan pada 5 Oktober 2018 dan tercatat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182 dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, yang didasari dengan Surat
Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 100.3.3.2/845.a/BUP-PASBAR/2023 tentang Penetapan Inovasi Daerah
Sistem Informasi Database Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (SIDATA PEMDA)
SIDATA PEMDA Adalah Sebuah Aplikasi bebasis WebApps yang berfungsi sebagai media informasi dalam hal Penyediaan Data/ Informasi Tanah mencakup berbagai data seperti kepemilikan tanah, penggunaan lahan, peta tanah, luas lahan, dan informasi hukum terkait properti Pemerintah daerah di Kabupaten Pasaman Barat yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Tanah pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan tidak ada gugatan dari pihak lain,terhadap objek ini dikategorikan aman
Tanah pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan tidak ada gugatan dari pihak lain objek ini dikategorikan kurang aman.
Tanah pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan ada gugatan dari pihak lain objek ini dikategorikan kurang aman.
Tanah pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat, dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dan tidak ada gugatan dari pihak lain dan dikategorikan aman
Tanah pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat, dan belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah, juga ada gugatan dari pihak lain dan dikategorikan tidak aman.
adapun maksud dan tujuan dibangunnya aplikasi Sidata Pemda
Memberikan Informasi tentang Database Tanah Pemerintah Daerah
Mempermudah pencarian terhadap informasi dan kondisi tanah pemerintah daerah
Memberikan gambaran tanah pemerintah daerah melalui peta acuan titik koordinat.
Membangun sistem informasi yang akurat dan informatif baik antara sesama instansi pemerintah maupun dengan instansi vertikal lainnya., serta
Keterbukaan Informasi Publik
Dengan adanya inovasi
SIDATA PEMDA (SistemInformasi Database Tanah Pemerintah Daerah)ini, diharapkan terciptanya kemudahan dalam mengakses informasi oleh masyarakat, pemerintah di daerah, dan memberikan keuntungan antara lain informasi yang akan disajikan menjadi lebih cepat, akurat,
up-date dan relevan, serta dapat mengatasi kerangkapan data.